Malaysia Kukuhkan Kemenangan 3-0 Atas Singapura di Piala AFF U19
MEDAN Malaysia akhirnya mengukuhkan kemenangan telak di babak kedua dengan skor 30 atas Singapura pada kaga Piala AFF U19 tahun 2026, yan
OLAHRAGA
BANGKA – Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali mencuat.
Pantauan tim investigasi pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan sedikitnya 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi sepanjang alur sungai, bahkan sebagian tetap bekerja hingga malam hari.
Kepala Desa Jada Bahrin menegaskan, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin bagi kegiatan ini. "Ini ilegal, apalagi berada di DAS," tegasnya.Baca Juga:
Secara hukum, penambangan tanpa izin termasuk pelanggaran serius.
UU Minerba (UU No. 3/2020) menyatakan, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi bisa dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ancaman pidana bisa bertambah bila aktivitas menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat.
.jpeg)
Lokasi tambang yang berada di DAS menimbulkan risiko lingkungan serius.
Sedimentasi, kekeruhan air, dan kerusakan habitat biota perairan bisa dikategorikan sebagai perusakan lingkungan sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana bagi perusak lingkungan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ironisnya, lokasi ini pernah ditertibkan aparat gabungan, namun aktivitas ilegal kembali muncul.
Kepala desa mengatakan, warga diarahkan menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari kementerian terkait, namun kekosongan legalitas dimanfaatkan pihak tertentu untuk tetap menambang.
"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten. Kalau tidak segera ditertibkan, bisa timbul konflik sosial," ujar kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait penindakan terbaru. Namun, praktik tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dengan potensi pidana berat dan kerusakan lingkungan, pemerintah daerah dan aparat hukum menghadapi ujian serius terkait penegakan hukum di Bangka.*
(ad)
MEDAN Malaysia akhirnya mengukuhkan kemenangan telak di babak kedua dengan skor 30 atas Singapura pada kaga Piala AFF U19 tahun 2026, yan
OLAHRAGA
MEDAN Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menanggapi polemik terkait biaya akomodasi peserta Piala AFF U19 2026 yang digelar
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan D
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/6/2026)
PERISTIWA
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/6/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 tahun 2026. Kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan memastikan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu pelaksanaan program Makan Ber
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN),
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN