BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Sentil Roy Suryo Cs, Sekjen Projo: Ayo Berdebat Tentang Substansi Perkara Ijazah Jokowi, Jangan Hanya Narasi Liar

Dharma - Selasa, 24 Februari 2026 14:26 WIB
Sentil Roy Suryo Cs, Sekjen Projo: Ayo Berdebat Tentang Substansi Perkara Ijazah Jokowi, Jangan Hanya Narasi Liar
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, seharusnya difokuskan pada substansi perkara, bukan narasi di luar pokok masalah.

Pernyataan ini disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), saat ia diperiksa sebagai saksi ahli.

Menurut Freddy, inti perkara yang dilaporkan adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

"Kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikan bukti-bukti bahwa itu bukan fitnah," ujarnya.

Freddy menekankan bahwa pihak pelapor telah menyatakan ijazah Jokowi asli, termasuk keterangan dari universitas serta dokumen yang telah dilegalisir oleh penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, setiap bantahan harus disertai bukti tandingan yang jelas, misalnya menghadirkan saksi atau dokumen yang membuktikan sebaliknya.

"Misalnya hadirkan saksi atau bukti bahwa ijazah itu tidak benar. Itu substansi," tambahnya.

Ia juga menyoroti upaya membawa isu ke lembaga pengawasan atau jalur lain, yang menurutnya tidak menyentuh pokok perkara.

"Ayo berdiskusi, berdebat tentang substansi perkara ini. Anda bantah bahwa tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, kita adu argumen di situ saja. Tidak usah ke mana-mana narasinya," tegas Freddy.

Kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19.

Sejumlah saksi ahli dan pelapor Jokowi di Polresta Surakarta (Solo) telah diperiksa. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkannya kembali kepada jaksa penuntut umum.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Surya Paloh: NasDem Sedang Pertimbangkan Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode
Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”
Kasus Korupsi Migas: Kerry Riza Dituduh Mafia Minyak, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Rismon Sianipar Soroti Kejanggalan Tata Letak Ijazah Jokowi di Sidang PN Solo: Mirip Cetakan Modern, Bukan 1985
Istana Tegaskan UU KPK Tak Akan Kembali ke Versi Lama: Tidak Ada Hubungan dengan Jokowi
Buntut Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rizieq Shihab Bekukan TPUA yang Diketuai Eggi Sudjana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru