Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, seharusnya difokuskan pada substansi perkara, bukan narasi di luar pokok masalah.
Pernyataan ini disampaikannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), saat ia diperiksa sebagai saksi ahli.
Menurut Freddy, inti perkara yang dilaporkan adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Baca Juga:
"Kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikan bukti-bukti bahwa itu bukan fitnah," ujarnya.
Freddy menekankan bahwa pihak pelapor telah menyatakan ijazah Jokowi asli, termasuk keterangan dari universitas serta dokumen yang telah dilegalisir oleh penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, setiap bantahan harus disertai bukti tandingan yang jelas, misalnya menghadirkan saksi atau dokumen yang membuktikan sebaliknya.
"Misalnya hadirkan saksi atau bukti bahwa ijazah itu tidak benar. Itu substansi," tambahnya.
Ia juga menyoroti upaya membawa isu ke lembaga pengawasan atau jalur lain, yang menurutnya tidak menyentuh pokok perkara.
"Ayo berdiskusi, berdebat tentang substansi perkara ini. Anda bantah bahwa tidak melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, kita adu argumen di situ saja. Tidak usah ke mana-mana narasinya," tegas Freddy.
Kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Berkas perkara sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19.
Sejumlah saksi ahli dan pelapor Jokowi di Polresta Surakarta (Solo) telah diperiksa. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkannya kembali kepada jaksa penuntut umum.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL