BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Gus Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas

Dharma - Selasa, 24 Februari 2026 14:37 WIB
Gus Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, usai Gus Yaqut sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Penetapan ini, menurut Gus Yaqut, dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah haji di tengah keterbatasan tempat di Arab Saudi.

Pernyataan itu disampaikan usai Gus Yaqut menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menekankan bahwa ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat dengan peraturan yang berlaku di sana, termasuk pembagian kuota melalui nota kesepahaman (MoU).

Dari MoU inilah lahir Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar pembagian kuota haji tambahan.

Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya menjadi pembelajaran penting bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan.

Meski kebijakan dibuat dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu bebas dari kritik atau dipersoalkan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin. Namun hal itu tidak boleh membuat pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut," tegas Gus Yaqut.

Kasus ini bermula dari penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Gus Yaqut, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terjerat Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Pemimpin Tak Boleh Takut Ambil Kebijakan yang Bermanfaat bagi Bangsa
KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret
Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Samosir
Bulog Bakal Bangun Gudang Beras 1.000 Ton di Arab Saudi, Siap Ekspor Haji & Umrah
Mahasiswi 18 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Mantri di Klinik Deli Serdang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru