Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecual
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Penetapan ini, menurut Gus Yaqut, dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah haji di tengah keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan usai Gus Yaqut menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).Baca Juga:
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut menekankan bahwa ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat dengan peraturan yang berlaku di sana, termasuk pembagian kuota melalui nota kesepahaman (MoU).
Dari MoU inilah lahir Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar pembagian kuota haji tambahan.
Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya menjadi pembelajaran penting bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan.
Meski kebijakan dibuat dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu bebas dari kritik atau dipersoalkan.
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin. Namun hal itu tidak boleh membuat pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut," tegas Gus Yaqut.
Kasus ini bermula dari penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Gus Yaqut, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya ketentuan pengecual
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan Gibra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi capaian kafilah Sumut yang berhasil masuk lima besar pada Musab
PEMERINTAHAN
MEDAN Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara (UIN SU) Medan meminta Rektor UIN SU tidak me
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengungkap pengalamannya mencoret seorang calon anggota le
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Wacana memasangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk Pemilihan Presiden atau Pilp
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun. Kesimpulan sementara itu disampaik
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te
OPINI
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menetapkan Kecamatan Tukka dan Badiri berstatus tanggap darurat
PERISTIWA
DELI SERDANG Tugu Ampera atau Tugu Pancasila di Dusun Sukom, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uta
PARIWISATA