Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang kasus penjualan aset PTPN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan bahwa sejak awal telah dilakukan pembahasan bersama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), PT DMKR, serta Kementerian ATR/BPN terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Triandi menerangkan, sebelum terbitnya surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB), belum ada informasi mengenai kewajiban tersebut.
Klausul penyerahan 20 persen lahan baru tercantum setelah SK HGB diterbitkan.
"Setelah menerima SK itu, dalam klausul disebutkan kewajiban penerima HGB. Kami melakukan rapat untuk membahasnya. Namun sampai saat ini masih meminta petunjuk, 20 persen itu diserahkan ke mana," ujar Triandi di persidangan.
Ia menyebutkan sekitar 17 hektare lahan telah diplot untuk diserahkan kepada negara, tersebar di wilayah Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.
Namun, menurut dia, belum ada kejelasan instansi penerima.
"Bahkan kalau diminta 30 persen pun kami siap. Tapi mekanismenya bagaimana dan kepada siapa diserahkan, itu yang belum jelas," katanya.
Saksi lain, Nur Kamal, menyampaikan bahwa dalam rapat dengan Kementerian ATR/BPN sempat terjadi perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berkewajiban menyerahkan lahan tersebut.
Pada November 2024, disebut sebagai kewajiban PTPN II. Namun pada Maret 2025, NDP diminta mematuhi SK yang mencantumkan kewajiban tersebut kepada penerima HGB.