Kemenhub Audit Habis-habisan Green SM Usai Insiden Bekasi, Menhub Buka Opsi Sanksi Berat
BEKASI Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit menyeluruh terhadap operator taksi daring Green SM (Xanh SM) usai insiden kece
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah hukuman terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba ditambah menjadi 4 tahun penjara. Kasasi ini diajukan karena JPU menginginkan Ammar dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan JPU yang terus mengajukan kasasi meskipun hukuman sudah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, setelah JPU mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tersebut dan menambah hukuman Ammar menjadi 4 tahun penjara.
“Sudah berat begitu saja jaksa masih mengajukan kasasi untuk Ammar dihukum 12 tahun, jadi kami harus mempersiapkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Jon Mathias dalam keterangannya kepada kumparan pada Senin (11/11).
Jon juga menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Ammar menjadi 4 tahun penjara sebagai langkah yang sangat tidak adil. Menurut Jon, Ammar hanya menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri, dan hukumannya sangat berat dibandingkan dengan pelaku-pelaku tindak pidana lainnya, seperti korupsi.
“Untuk Ammar sebagai penyalahguna narkoba untuk dipakai sendiri sangat tidaklah adil. Berhubung banyak kasus korupsi yang tuntutan dan putusannya ringan, contoh kasus dugaan korupsi tol MBZ kerugian negara Rp 500 miliar, dituntut oknum jaksa 4 tahun, diputus hakim 3 tahun. Ini cerminan hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Jon.
Pengacara Ammar ini juga meminta masyarakat untuk menilai perbedaan perlakuan hukum terhadap pelaku narkoba dan pelaku korupsi. Menurutnya, seseorang yang terjerat kasus narkoba seharusnya mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, bukan penjara.
“Silakan saja masyarakat menilai, orang sakit kecanduan adiksi, harusnya diobati, malahan dipenjara. Ke mana keadilan di negara kita ini,” tambah Jon.
Ammar Zoni sendiri sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Penangkapan terakhir dilakukan pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, di mana polisi menemukan 4 paket sabu dan 1 paket ganja. Penangkapan ini terjadi hanya dua bulan setelah Ammar menyelesaikan hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Kasus ini semakin memanas dengan langkah JPU yang terus mengupayakan hukuman lebih berat bagi Ammar Zoni, meskipun banyak pihak yang menilai bahwa hukumannya sudah cukup. Kini, semuanya akan ditentukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
(N/014)
BEKASI Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit menyeluruh terhadap operator taksi daring Green SM (Xanh SM) usai insiden kece
PEMERINTAHAN
CILACAP Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kondisi cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia masih aman di tengah krisis energ
EKONOMI
CILACAP Presiden Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mewaspadai perkembangan teknologi kecerdasan b
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas k
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia kini diarahkan b
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama terhadap 13 proyek hilirisasi strategis senila
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya kegiatan mendongeng sebagai sarana untuk meningkatkan
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak mahasiswa membangun pola pikir wirausaha atau entrepreneurial mindset sebagai be
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
EKONOMI
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi korban dalam
HUKUM DAN KRIMINAL