BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

12 Pria Berpakaian Preman Hadang Polisi Saat Sita Tambang Ilegal di Madina

Indra Saputra - Selasa, 03 Maret 2026 07:46 WIB
12 Pria Berpakaian Preman Hadang Polisi Saat Sita Tambang Ilegal di Madina
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara diadang sekelompok orang tak dikenal saat menyita dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, Senin, 2 Maret 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sorotan datang dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Abdul Haris Nasution dari HMI Madina menyatakan praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

"Lokasi operasional alat berat berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal. Tidak ada alasan untuk membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi," kata Abdul Haris.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh alat berat disita dan para pelaku diproses secara hukum.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hujan Sedang Guyur DIY, Sleman Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Hampir Seluruh Bali, Bangli Berpotensi Disertai Petir
Tim Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Tim Brimob Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Tapanuli Selatan
Pasar Saham Tertekan! IHSG Turun 1,88 Persen di Tengah Isu Timur Tengah
Ketegangan Timur Tengah Memuncak, Perancis, Jerman dan Inggris Bersiap Ikut Operasi Militer di Timur Tengah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru