BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Kuasa Hukum Yaqut Anggap Kuota Haji Bukan Aset Negara

Adam - Rabu, 04 Maret 2026 17:51 WIB
Kuasa Hukum Yaqut Anggap Kuota Haji Bukan Aset Negara
Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan penetapan kuota haji Indonesia 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

KPK menyatakan telah menerima Surat BPK Nomor 36/SR/WKA yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menghitung dugaan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.

Baca Juga:

Dalam laporan itu, BPK menyebut adanya tiga penyimpangan: penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tersebut, dan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Mellisa menegaskan kuota haji bersifat administratif dan diberikan oleh Arab Saudi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset atau kekayaan negara.

"Kuota itu tidak bisa menjadi aset, tidak dapat dinilai dengan uang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara. Setiap tahun kuota selalu bersisa, dari ratusan hingga hampir 1.000. Sisa kuota itu tidak pernah bisa diuangkan dan akhirnya hilang," jelasnya.

Menurut Mellisa, penetapan kuota didasarkan pada perhitungan teknis melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, dengan keterlibatan DPR RI dan BPKH, sehingga bukan semata keputusan Menteri Agama.

Dia juga membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, yang merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama.

Mellisa menekankan tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait.

"Barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali," ujarnya.

Kuasa hukum mantan menag juga mempertanyakan angka kerugian negara Rp622 miliar yang disebut KPK, karena berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.

Selain itu, Mellisa menegaskan LHP yang dimaksud, termasuk Surat BPK Nomor 36/SR/WKA, bukan merupakan LHP resmi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fadia Arafiq Minta Perangkat Daerah Menangkan ‘Perusahaan Ibu’, Suami dan Anak Juga Nikmati Uang Korupsi
Jadi Kepala Daerah Tiga Periode, Fadia Arafiq Ngaku Hanya Penyanyi Dangdut dan Tak Paham Aturan Birokrasi
Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tetap Klaim Tak Terjerat OTT: “Demi Allah, Saya Tidak Ada Seperpun”
Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Masuk Penyidikan
Kasus Korupsi Pejabat Daerah: Ralasen Ginting Mantan Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru