Polisi di Makassar Jadi Tersangka Usai Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan penetapan kuota haji Indonesia 2023–2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
KPK menyatakan telah menerima Surat BPK Nomor 36/SR/WKA yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menghitung dugaan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.Baca Juga:
Dalam laporan itu, BPK menyebut adanya tiga penyimpangan: penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota tersebut, dan aliran dana terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Mellisa menegaskan kuota haji bersifat administratif dan diberikan oleh Arab Saudi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai aset atau kekayaan negara.
"Kuota itu tidak bisa menjadi aset, tidak dapat dinilai dengan uang, dan tidak bisa dikategorikan sebagai kekayaan negara. Setiap tahun kuota selalu bersisa, dari ratusan hingga hampir 1.000. Sisa kuota itu tidak pernah bisa diuangkan dan akhirnya hilang," jelasnya.
Menurut Mellisa, penetapan kuota didasarkan pada perhitungan teknis melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, dengan keterlibatan DPR RI dan BPKH, sehingga bukan semata keputusan Menteri Agama.
Dia juga membantah adanya penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, yang merupakan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama.
Mellisa menekankan tidak ada aliran dana yang diterima Yaqut, dan sejumlah pihak telah mengembalikan uang terkait.
"Barang bukti berupa aliran dana tidak ada sama sekali," ujarnya.
Kuasa hukum mantan menag juga mempertanyakan angka kerugian negara Rp622 miliar yang disebut KPK, karena berasal dari hasil pemeriksaan investigatif, bukan audit resmi.
Selain itu, Mellisa menegaskan LHP yang dimaksud, termasuk Surat BPK Nomor 36/SR/WKA, bukan merupakan LHP resmi.
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN