BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Dua WN Rusia Ditangkap! BNN Ungkap Modus Baru Jaringan Narkotika di Bali: Lab Villa, Dark Web, dan Pembayaran Bitcoin

M. Chairul - Sabtu, 07 Maret 2026 14:54 WIB
Dua WN Rusia Ditangkap! BNN Ungkap Modus Baru Jaringan Narkotika di Bali: Lab Villa, Dark Web, dan Pembayaran Bitcoin
Pengungkapan kasus produksi mephedrone disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 7 Maret 2026, di Villa Lavana De'Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dengan total berat bruto sekitar 7,8 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 644 gram berbentuk padatan serta 7.250 mililiter dalam bentuk cairan.

Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah bahan prekursor narkotika berupa 2,6 kilogram bahan padat dan sekitar 219,7 kilogram cairan kimia, antara lain methylamine dan toluene.

Berbagai peralatan laboratorium seperti magnetic stirrer, fruit dryer, timbangan digital, dan tabung erlenmeyer turut diamankan dari lokasi.

Baca Juga:

BNN menduga para tersangka memproduksi narkotika dengan menyewa beberapa villa di Bali untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Bahan baku dipesan melalui marketplace, sebagian dikirim dari Tiongkok dengan alamat penerima yang berbeda-beda.

Pengiriman barang antar pelaku dilakukan menggunakan metode "dead drop" atau sistem tempel.

Produksi narkotika dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 hingga 04.00 WITA, sementara pembayaran kepada kurir dilakukan melalui money changer untuk menyamarkan aliran dana.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol I Made Astawa mengatakan kasus ini menunjukkan modus baru jaringan narkotika yang memanfaatkan dark web dan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Ia mengimbau masyarakat Bali tetap terbuka terhadap wisatawan mancanegara, namun meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wilayah Bali untuk aktivitas kriminal.

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta juga meminta para pemilik akomodasi seperti hotel dan villa lebih aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap guna menjaga keamanan wilayah Bali.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menjelang Nyepi, Ribuan Pecalang Bali Siap Lindungi Desa Adat dan Wisatawan dari Ancaman Sekala dan Niskala
Putri Koster Dorong Generasi Muda Belajar Nilai Hidup dari Seni Rupa, Pameran Tutur Ayu Jadi Media Refleksi Budaya
Sat Narkoba Polresta Denpasar Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Narkoba di Sumerta Kelod
Prabowo Dukung Menteri PU Kejar Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Sebagian Besar Wilayah Bali Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini
Ketegangan Timur Tengah Meningkat! UEA Klaim Cegat 9 Rudal Balistik dan 109 Drone Iran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru