JAKARTA — Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketadagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan panel sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Langkah tersebut berkaitan dengan perkara sengketadagang DS593: EU–Palm Oil, yang sebelumnya menyatakan kebijakan Uni Eropa terhadap biofuel berbasis sawit bersifat diskriminatif terhadap produk Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Indonesia berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya terhadap Uni Eropa kepada Dispute Settlement Body WTO (DSB).
"Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung secara seksama dan penanganan kasus dilakukan secara efektif, sembari tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena Uni Eropa belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan panel sengketaWTO terkait kebijakan pembatasan biofuel berbasis minyak sawit.
Berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketaWTO, penangguhan konsesi dapat dilakukan apabila pihak yang kalah dalam perkara tidak menjalankan kewajibannya sesuai putusan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO), yang memberikan hak kepada negara penggugat untuk mengambil langkah balasan apabila putusan tidak dijalankan.
Selain tidak menyesuaikan kebijakan, Uni Eropa juga disebut belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan ekspor produk sawit nasional.
Budi menegaskan langkah yang diambil pemerintah telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mendapat dukungan dari pelaku industri sawit dalam negeri.
Beberapa organisasi yang terlibat antara lain Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI, Catra De Thouars, mengatakan sengketa tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi industri sawit nasional karena hilangnya potensi nilai ekspor setiap tahun.