MEDAN – Keputusan pemerintah Indonesia yang mencabut izin operasional 28 perusahaan kehutanan dan perkebunan menuai kritik tajam dari praktisi dunia usaha kehutanan dan perkebunan, Jamal Sinaga.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk "kesalahan redaksi" yang seharusnya lebih tepat disebut sebagai penghentian sementara, bukan pencabutan izin.
Pernyataan ini disampaikan Jamal dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (8/3/2026), yang juga menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah tidak mengacu pada prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setelah mencabut izin, pemerintah justru masih mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pendataan dan analisis. Ini jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU terkait pencabutan izinperusahaan kehutanan atau perkayuan," kata Jamal.
Menurut Jamal, ada serangkaian prosedur yang harus dilalui sebelum sebuah izin dapat dicabut, yang seharusnya ditempuh pemerintah.
Berdasarkan dua UU dan regulasi setingkat Menteri, pencabutan izin hanya bisa dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran yang didasari oleh analisis investigasi yang jelas.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum akhirnya izinnya dicabut.
"Yang terjadi sekarang adalah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya. Keputusan pemerintah ini cacat prosedural dan membuka ruang bagi keberatan," ujar Jamal tegas.
Meskipun PT TPL sering mendapat sorotan, Jamal menegaskan bahwa dirinya tidak membela perusahaan tersebut secara membabi buta.
"Saya tidak membela PT TPL secara emosional, tetapi berdasarkan aturan yang ada. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan investasi yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PT TPL adalah perusahaan besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, seperti menampung ribuan tenaga kerja, menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat, dan memberikan kontribusi dalam bentuk pajak serta devisa bagi negara.