BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Dharma - Senin, 09 Maret 2026 12:30 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan CPO
Gedung Ombudsman RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara.

Penerimaan uang itu disebut dilakukan bersama sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, seorang pengacara bernama Ariyanto sempat menyampaikan kepada Arif adanya gugatan perdata, putusan PTUN, serta rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut.

Jaksa menyebut percakapan antara keduanya mengarah pada kesepakatan bantuan untuk mendapatkan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi.

Perkembangan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.*


(cn/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut: Saya Mencari Keadilan Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
Sawit: Sumber Energi Nasional yang Kini Jadi 'Tameng' di Tengah Krisis Energi Global
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat, Tetap Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
Indonesia Tuntut Penangguhan Konsesi Uni Eropa di WTO, Sawit Nasional Jadi Taruhannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru