Hadapi Era AI! Bupati Batu Bara Minta Kader HMI Siapkan SDM Unggul & Manfaatkan Bonus Demografi
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman RI pada Senin, 9 Maret 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.Baca Juga:
Namun ia belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," kata Anang, Senin,9 Maret 2026.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–April 2022, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kejaksaan menduga ada keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi tersebut diduga dijadikan dasar dalam proses gugatan.
"Penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan para terpidana korporasi ke PTUN," ujar Anang.
Ia menambahkan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan komitmen uang sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp40 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara.
Penerimaan uang itu disebut dilakukan bersama sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, seorang pengacara bernama Ariyanto sempat menyampaikan kepada Arif adanya gugatan perdata, putusan PTUN, serta rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut.
Jaksa menyebut percakapan antara keduanya mengarah pada kesepakatan bantuan untuk mendapatkan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi.
Perkembangan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.*
(cn/ad)
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melengkapi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA Mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jamaludin Pohan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangu
HUKUM DAN KRIMINAL
BELAWAN Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap pria berinisial AH alias K (43) yang diduga membobol rumah warga di Jalan Bangka, Kelurahan
HUKUM DAN KRIMINAL