BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Dharma - Senin, 09 Maret 2026 12:30 WIB
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan CPO
Gedung Ombudsman RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman RI pada Senin, 9 Maret 2026.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Baca Juga:

Namun ia belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud.

"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," kata Anang, Senin,9 Maret 2026.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Perkara ini berkaitan dengan tiga korporasi yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari–April 2022, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan menduga ada keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi tersebut diduga dijadikan dasar dalam proses gugatan.

"Penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan para terpidana korporasi ke PTUN," ujar Anang.

Ia menambahkan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya dugaan komitmen uang sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa korporasi, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp40 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara.

Penerimaan uang itu disebut dilakukan bersama sejumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, seorang pengacara bernama Ariyanto sempat menyampaikan kepada Arif adanya gugatan perdata, putusan PTUN, serta rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut.

Jaksa menyebut percakapan antara keduanya mengarah pada kesepakatan bantuan untuk mendapatkan putusan lepas bagi para terdakwa korporasi.

Perkembangan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.*


(cn/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut: Saya Mencari Keadilan Hukum
Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
Sawit: Sumber Energi Nasional yang Kini Jadi 'Tameng' di Tengah Krisis Energi Global
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat, Tetap Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
Indonesia Tuntut Penangguhan Konsesi Uni Eropa di WTO, Sawit Nasional Jadi Taruhannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru