Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Pemerintah menyatakan ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) yang baru menggunakan pendekatan jalan tengah di tengah perdebatan panjang mengenai keberadaan hukuman tersebut.
Kelompok pertama adalah abolisionis, yaitu pihak yang menginginkan penghapusan pidana mati.
Sementara kelompok kedua adalah retensionis, yakni pihak yang tetap mendukung keberadaan hukuman tersebut.
Menurut Eddy, kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki landasan argumentasi yang kuat.
"Bagi mereka yang mengikuti paham abolisionis atau yang ingin menghapus pidana mati mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuatnya dengan mereka yang memiliki paham retensionis yaitu mereka yang tetap mendukung pidana mati," kata Eddy di persidangan.
Ia menjelaskan, KUHP yang baru mengadopsi pendekatan kompromi dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus yang disertai masa percobaan.
Dalam ketentuan tersebut, hukuman mati tidak langsung dilaksanakan.
Terpidana akan diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode itu, perilaku terpidana akan dievaluasi oleh negara.
"Artinya setiap pidana mati yang dijatuhkan akan disertai masa percobaan selama 10 tahun," ujar Eddy.
Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, maka hukuman mati dapat dikomutasi atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Menurut Eddy, model ini merupakan pendekatan khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai hukuman mati.
"Ini merupakan suatu Indonesian Way, suatu win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan yang ingin menghapuskan pidana mati," kata dia.
Saat ini, sejumlah permohonan uji materi terkait KUHP sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Beberapa perkara yang teregister antara lain nomor 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, 29/PUU-XXIV/2026, 282/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 275/PUU-XXIII/2025.
Di antaranya terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penggunaan lambang negara, ketentuan pidana mengenai zina, hingga aturan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sidang uji materi tersebut masih berlangsung dan Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.*
(tb/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Konsep Baru Hukuman Mati di KUHP