Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton, Senin (9/3/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Baca Juga:
Majelis hakim menekankan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah barang bukti yang mencapai 1,8 ton sabu.
"Jika narkotika tersebut beredar di wilayah Indonesia, akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ujar Tiwik. Hakim juga menilai peran Leo sebagai juru mudi kapal turut memudahkan penyelundupan.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
Usai putusan dibacakan, istri terdakwa sempat histeris dan menyatakan ketidakpuasan. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan. Kami minta tolong, Pak Presiden," ujarnya sambil menangis.
Kasus ini menambah catatan pengadilan Batam terkait jaringan penyelundupan narkotika dengan skala besar, termasuk kasus kapten kapal Sea Dragon yang divonis penjara seumur hidup beberapa saat sebelumnya.*
(ds/dh)
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN