BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Menteri LH: Tersangka Segera Ditetapkan

Abyadi Siregar - Rabu, 11 Maret 2026 14:56 WIB
Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 6 Orang, Menteri LH: Tersangka Segera Ditetapkan
Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3). (foto: Antara/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dipercepat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.

"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," kata Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga:

Insiden longsor sampah di kawasan TPST Bantargebang tersebut menewaskan sedikitnya enam orang.

Pemerintah menilai peristiwa itu tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara hukum.

Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsor yang menimbun para korban.

Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

"Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya warga kita. Sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," ujar Hanif.

Ia menambahkan, dasar hukum dalam penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola untuk memastikan pengolahan sampah dilakukan secara aman dan tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Selain menelusuri tanggung jawab pengelola saat ini, penyelidikan juga akan mengarah pada pejabat atau pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di Bantargebang sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih digunakan di TPST Bantargebang.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sampah Akan Diolah Jadi Energi Listrik, Pemko Medan Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Pembangunan PSEL
Padang Lawas Raih Opini WDP BPK Tiga Tahun Berturut, Ketua "DPRD" Palas Nilai Kinerja Inspektorat Belum Optimal
Pemprov Sumut Harap Semua Pengungsi Harus Tinggal di Huntara Sebelum Lebaran
Rocky Gerung: ‘Prabowonomics’ Perlu Diuji Akademis, Bukan Hanya Jadi Jargon Politik
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik
Air PDAM Datang Tengah Malam, Warga Labuhan Ruku “Belajar Hidup Seperti Satpam”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru