Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dipercepat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," kata Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.Baca Juga:
Insiden longsor sampah di kawasan TPST Bantargebang tersebut menewaskan sedikitnya enam orang.
Pemerintah menilai peristiwa itu tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara hukum.
Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab longsor yang menimbun para korban.
Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
"Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya warga kita. Sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," ujar Hanif.
Ia menambahkan, dasar hukum dalam penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola untuk memastikan pengolahan sampah dilakukan secara aman dan tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.
Selain menelusuri tanggung jawab pengelola saat ini, penyelidikan juga akan mengarah pada pejabat atau pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di Bantargebang sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Hanif juga menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang masih digunakan di TPST Bantargebang.
Padahal metode tersebut telah dilarang sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan pada 2008.
Undang-undang tersebut bahkan memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping.
Artinya, sejak 2013 metode tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan.
"Pemeriksaan ini akan mengarah kepada semua pihak yang memiliki tanggung jawab sejak undang-undang itu diberlakukan," kata Hanif.
Ia menilai tragedi di Bantargebang merupakan puncak dari persoalan yang lebih luas terkait tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk kebijakan yang diambil selama ini.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada TPST Bantargebang.
Upaya perbaikan, kata Hanif, harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan.
Sebelumnya, tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir yang tertimbun longsoran sampah di kawasan TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan korban bernama Jussova Situmorang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin siang, sementara korban lain bernama Hardianto ditemukan pada sore hari di area pinggir kali tertimbun sampah.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Tim SAR gabungan sebelumnya mengerahkan ratusan personel, alat berat, serta anjing pelacak (K9) dalam proses pencarian korban.
Data terakhir mencatat 13 orang menjadi korban dalam peristiwa longsor tersebut, terdiri dari enam orang meninggal dunia, sejumlah korban selamat, serta satu korban yang sempat dilaporkan dalam pencarian.
Pemerintah berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
(lp/ad)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI