Setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, Rismon menyatakan dokumen tersebut asli, berbeda dari klaim awal yang menyebut 99,9 persen palsu.
Rismon menegaskan kesalahan itu hanya terdapat pada penelitian yang dilakukannya sendiri dan tidak terkait temuan rekan peneliti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Menurut dia, koreksi dilakukan karena adanya variabel translasi, rotasi, dan resolusi pada analisis digital yang sebelumnya terlewat.
"Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiah saya," ujar Rismon dalam siaran YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Ia meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi dan keluarga atas pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kesalahan utama Rismon berkaitan dengan analisis watermark dan embos pada ijazah yang ternyata memang ada.
Metode gradien analysis dan pengujian lain yang sama seperti dalam buku Jokowi's White Paper diterapkan ulang dengan hasil berbeda.
"Temuan baru ini membuktikan masalah keaslian dokumen (ijazahJokowi) secara digital forensik tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku JWP," jelas Rismon.
Selain itu, Rismon menyampaikan temuan barunya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026) dan menekankan penelitian yang dilakukannya murni ilmiah tanpa motivasi politik.
"Apa yang saya lakukan murni karena rasa ingin tahu sebagai peneliti di bidang digital image processing sejak awal 2025," katanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan permohonan diajukan sejak pekan lalu dan pihak Rismon datang menanyakan perkembangannya.
Rismon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijerat Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Meski demikian, Rismon menekankan seluruh tindakannya bersifat ilmiah dan tidak bermotif politis.
Kasus ini menegaskan bahwa penelitian akademik selalu bersifat progresif dan terbuka untuk koreksi, bahkan ketika temuan awal menimbulkan kontroversi publik.*