Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, Rismon menyatakan dokumen tersebut asli, berbeda dari klaim awal yang menyebut 99,9 persen palsu.
Rismon menegaskan kesalahan itu hanya terdapat pada penelitian yang dilakukannya sendiri dan tidak terkait temuan rekan peneliti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).Baca Juga:
Menurut dia, koreksi dilakukan karena adanya variabel translasi, rotasi, dan resolusi pada analisis digital yang sebelumnya terlewat.
"Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiah saya," ujar Rismon dalam siaran YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Ia meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi dan keluarga atas pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kesalahan utama Rismon berkaitan dengan analisis watermark dan embos pada ijazah yang ternyata memang ada.
Metode gradien analysis dan pengujian lain yang sama seperti dalam buku Jokowi's White Paper diterapkan ulang dengan hasil berbeda.
"Temuan baru ini membuktikan masalah keaslian dokumen (ijazah Jokowi) secara digital forensik tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku JWP," jelas Rismon.
Selain itu, Rismon menyampaikan temuan barunya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026) dan menekankan penelitian yang dilakukannya murni ilmiah tanpa motivasi politik.
"Apa yang saya lakukan murni karena rasa ingin tahu sebagai peneliti di bidang digital image processing sejak awal 2025," katanya.
Sejalan dengan itu, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan permohonan diajukan sejak pekan lalu dan pihak Rismon datang menanyakan perkembangannya.
Rismon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijerat Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Meski demikian, Rismon menekankan seluruh tindakannya bersifat ilmiah dan tidak bermotif politis.
Kasus ini menegaskan bahwa penelitian akademik selalu bersifat progresif dan terbuka untuk koreksi, bahkan ketika temuan awal menimbulkan kontroversi publik.*
(tm/ad)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL