Kapolres Padangsidimpuan Berbuka Puasa Bersama Tahanan, Ajak Introspeksi di Bulan Ramadan
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, Rismon menyatakan dokumen tersebut asli, berbeda dari klaim awal yang menyebut 99,9 persen palsu.
Rismon menegaskan kesalahan itu hanya terdapat pada penelitian yang dilakukannya sendiri dan tidak terkait temuan rekan peneliti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).Baca Juga:
Menurut dia, koreksi dilakukan karena adanya variabel translasi, rotasi, dan resolusi pada analisis digital yang sebelumnya terlewat.
"Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiah saya," ujar Rismon dalam siaran YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Ia meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi dan keluarga atas pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kesalahan utama Rismon berkaitan dengan analisis watermark dan embos pada ijazah yang ternyata memang ada.
Metode gradien analysis dan pengujian lain yang sama seperti dalam buku Jokowi's White Paper diterapkan ulang dengan hasil berbeda.
"Temuan baru ini membuktikan masalah keaslian dokumen (ijazah Jokowi) secara digital forensik tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku JWP," jelas Rismon.
Selain itu, Rismon menyampaikan temuan barunya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026) dan menekankan penelitian yang dilakukannya murni ilmiah tanpa motivasi politik.
"Apa yang saya lakukan murni karena rasa ingin tahu sebagai peneliti di bidang digital image processing sejak awal 2025," katanya.
Sejalan dengan itu, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan permohonan diajukan sejak pekan lalu dan pihak Rismon datang menanyakan perkembangannya.
Rismon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijerat Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Meski demikian, Rismon menekankan seluruh tindakannya bersifat ilmiah dan tidak bermotif politis.
Kasus ini menegaskan bahwa penelitian akademik selalu bersifat progresif dan terbuka untuk koreksi, bahkan ketika temuan awal menimbulkan kontroversi publik.*
(tm/ad)
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir setelah Panglima TNI Agus Subiyanto menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, menyatakan tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke7 Joko Widodo palsu mes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza dalam misi International Stabiliz
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&039ti menegaskan akan mengaktifkan kembali kegiatan menulis tangan di sekolah s
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan, Kapolda Aceh Irjen Pol
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fenomena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah kini dinilai bukan sekadar persepsi publik, melainkan gejala nyata dalam praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di ke
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat komitmen menjaga akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan program melalui Ra
HUKUM DAN KRIMINAL