KAI dan Menhub Buka Suara soal Usulan Pemindahan Gerbong Wanita ke Tengah KRL
JAKARTA Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke bagian tengah rangkaian Kereta Rel Li
NASIONAL
JAKARTA – Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan terakhir, Rismon menyatakan dokumen tersebut asli, berbeda dari klaim awal yang menyebut 99,9 persen palsu.
Rismon menegaskan kesalahan itu hanya terdapat pada penelitian yang dilakukannya sendiri dan tidak terkait temuan rekan peneliti Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).Baca Juga:
Menurut dia, koreksi dilakukan karena adanya variabel translasi, rotasi, dan resolusi pada analisis digital yang sebelumnya terlewat.
"Sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya harus bersandar pada objektivitas dalam temuan-temuan kerja ilmiah saya," ujar Rismon dalam siaran YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).
Ia meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi dan keluarga atas pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Kesalahan utama Rismon berkaitan dengan analisis watermark dan embos pada ijazah yang ternyata memang ada.
Metode gradien analysis dan pengujian lain yang sama seperti dalam buku Jokowi's White Paper diterapkan ulang dengan hasil berbeda.
"Temuan baru ini membuktikan masalah keaslian dokumen (ijazah Jokowi) secara digital forensik tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku JWP," jelas Rismon.
Selain itu, Rismon menyampaikan temuan barunya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026) dan menekankan penelitian yang dilakukannya murni ilmiah tanpa motivasi politik.
"Apa yang saya lakukan murni karena rasa ingin tahu sebagai peneliti di bidang digital image processing sejak awal 2025," katanya.
Sejalan dengan itu, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan permohonan diajukan sejak pekan lalu dan pihak Rismon datang menanyakan perkembangannya.
Rismon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dijerat Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Meski demikian, Rismon menekankan seluruh tindakannya bersifat ilmiah dan tidak bermotif politis.
Kasus ini menegaskan bahwa penelitian akademik selalu bersifat progresif dan terbuka untuk koreksi, bahkan ketika temuan awal menimbulkan kontroversi publik.*
(tm/ad)
JAKARTA Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke bagian tengah rangkaian Kereta Rel Li
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tegas kepada sejumlah pengusaha nasional yang dinilai masih menempatkan modal dan h
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri sebagai fondasi utama menuju kebang
NASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat prajurit BAIS TNI terhadap ak
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden Prabowo Subianto melontarkan ultimatum keras kepada para pejabat maupun kalangan intelektual yang dinilai tidak memilik
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Na
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di d
PEMERINTAHAN