Rismon Sianipar Temui Jokowi, Ajukan Restorative Justice dan Klarifikasi Ijazah
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan penunjukan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan itu, Topan menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, sebagai fitnah.Baca Juga:
Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk memenangkan perusahaan milik Kirun dalam tender dua proyek jalan yang sedang dipersoalkan.
"Saya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," kata Topan dalam sidang.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp50 juta terkait proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak lain untuk menyeretnya dalam perkara suap yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun dan Rayhan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Topan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, dua pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan. Akhirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.*
(ds/dh)
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah tudingan bahwa dirinya
HUKUM DAN KRIMINAL