BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili

Zulkarnain - Kamis, 12 Maret 2026 22:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
Terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa dalam persidangan Rabu (12/3). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3).

Sidang juga dihadiri dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Bambang Soendjaswono dan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia Rudy Sunaryadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Deypend Tommy Sibuea, menjelaskan dalam dakwaannya bahwa proyek pengadaan kapal tunda tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan progres fisik jauh dari ketentuan.

Baca Juga:

Pembayaran yang dilakukan, menurut jaksa, tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan, Rudy Sunaryadi tidak mengajukan eksepsi, sementara Hosadi Apriza dan Bambang Soendjaswono menyatakan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan menunda persidangan selama dua pekan dan akan melanjutkan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan proyek strategis dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pelabuhan yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.*

(dh)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penyelundupan Rokok Senilai Rp380 Juta Digagalkan TNI AL di NTB
Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar
MK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto Soal Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor
Putusan MK: Tindakan Merintangi Penyidikan Korupsi Kini Lebih Jelas dan Tegas
Tidak Puas Aksi Ke-2, Kini APDESU Kembali Beri Tahu Unras Jilid III Soal Darurat Bimtek Diskop UKM T.A 2025
Menangis di Sidang Tipikor, Mantan PPK Sumut Akui Terima Rp1,6 Miliar Uang Suap Proyek Jalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru