Cuan Investor! Harga Emas Antam Kembali Menanjak, Tembus Rp2,673 Juta per Gram
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (23/6/2026). Berdasa
EKONOMI
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan kediaman salah satu komisionernya berinisial YH di kawasan Cibubur, Senin (9/3/2026).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menyatakan langkah Kejaksaan Agung merupakan pengembangan dari perkara yang sempat terhenti akibat dugaan hambatan dalam penyidikan.Baca Juga:
"Penyidik sudah mengantongi bukti awal yang mengarah pada dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Langkah ini murni bagian dari proses hukum dan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sempat stagnan," kata Silaen, Kamis (12/3/2026).
Silaen menekankan bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan menjadi salah satu penyebab vonis lepas beberapa korporasi yang terlibat.
"Dugaan praktik kongkalikong ini juga terkait rekomendasi Ombudsman RI yang diduga dimanfaatkan perusahaan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika terbukti, ini bagian dari skema non-yuridis untuk memuluskan vonis lepas bagi korporasi," ujarnya.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
Silaen menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti pada satu pihak berinisial YH saja, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan.
"Jangan berhenti pada satu nama. Semua pihak yang terlibat dalam skema perintangan penyidikan harus dibongkar," tegas Silaen.
Lebih jauh, Silaen menyoroti lemahnya kepastian hukum di Indonesia sebagai celah munculnya praktik mafia hukum dan makelar perkara, yang dapat membuat putusan bersalah menjadi lepas atau dimanipulasi.
Praktik ini bahkan dikenal masyarakat dengan istilah sinis KUHP: Kasih Uang Habis Perkara, menggambarkan dugaan suap untuk memengaruhi proses hukum.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Mohon maaf, saya belum bisa menjawab pertanyaan. Masalah ini sedang ditangani tim internal," ujar Najih singkat.*
(ad)
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (23/6/2026). Berdasa
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia semakin serius mempersiapkan pemanfaatan energi nuklir sebagai sumber energi masa depan. Komitmen tersebut di
EKONOMI
JAKARTA Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen hingga kini belum juga d
EKONOMI
JAKARTA Pertamina Patra Niaga segera menerima kedatangan kapal tanker MT Gamkonora yang mengangkut 450 ribu barel minyak mentah dari Aljaz
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kasus pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini diu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, menjadi sorotan setelah
NASIONAL
SOLO Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan citizen lawsui
POLITIK
ARLINGTON Timnas Argentina memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Austria dengan skor 20 dalam laga la
OLAHRAGA
PHILADELPHIA Timnas Prancis meraih kemenangan meyakinkan saat menghadapi Irak pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Les Bleus sukses m
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, menyebut kliennya kemungkinan besar merasa kecewa atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL