BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Adam - Rabu, 18 Maret 2026 07:11 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: ANTARA / Sulthony Hasanuddin/nz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebagai perkara besar.

Lembaga antirasuah itu mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:

"Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, angka yang sangat besar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurut dia, angka tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Selain berdampak pada keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler pada 2024 batal berangkat akibat permasalahan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus menteri, Isfan Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.

KPK mengungkap, Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata masing-masing 50 persen.

Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, penyedia jasa perjalanan umrah juga turut dimintai keterangan, termasuk Khalid Basalamah.

KPK menyatakan akan menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Langsung Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Swasta sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Cilacap Terkait Dugaan Suap Proyek
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
Kabid Nias Utara Dilaporkan ke BPK, Diduga Alihkan Rp155 Juta APBD ke Rekening Pribadi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru