BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!

Abyadi Siregar - Senin, 23 Maret 2026 15:16 WIB
KPK Beri Perlakuan Istimewa ke Gus Yaqut, Keluarga Noel Akan Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan: Ketidakadilan yang Nyata!
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel dan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Keluarga dari Immanuel Ebenezer, yang lebih dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke majelis hakim.

Permohonan ini dilayangkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

"Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini atas permintaan keluarga," ujar Aziz Yanuar, penasihat hukum Noel, pada Senin (23/3/2026).

Baca Juga:

Menurut Aziz, permohonan tersebut akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya merasa ada ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.

Ia menyoroti bahwa Noel tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap meskipun membutuhkan penanganan medis akibat kendala pada pembuluh darah di kepalanya.

Menurutnya, kliennya seharusnya mendapat tindakan medis di rumah sakit untuk mengatasi kondisi tersebut.

"Kami memandang bahwa sebelumnya terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pada pekan lalu, padahal dia membutuhkan penanganan medis. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari KPK," ujar Aziz.

Aziz juga menilai bahwa keputusan KPK yang mengalihkan penahanan Gus Yaqut ke tahanan rumah memberikan perlakuan istimewa bagi mantan menteri tersebut, yang tidak diberikan kepada tahanan lain, termasuk Noel.

Noel, yang telah berstatus terdakwa, terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar, dengan Noel sendiri disebut menerima Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor dari pihak terkait.

Uang tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, yang menjadikannya sebagai gratifikasi. Noel dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah
Ketua PP Muhammadiyah: Korupsi Berakar dari "Lapar Spiritual"
Efisiensi Anggaran Negara Hemat Rp308 Triliun, Prabowo: Saya Yakin, Kalau Tidak Dipotong, Bisa Jadi Ladang Korupsi
Ingat! KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya
KPK Yakin Biro Haji Khusus dan Asosiasi Kooperatif Meski Tidak Dicekal
KPK Dalami Motif Bupati Cilacap Menyiapkan THR untuk Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru