BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya

Nurul - Selasa, 24 Maret 2026 11:48 WIB
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayupada. (foto: KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Yaqut juga menambahkan bahwa pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari pihak keluarganya.

"Permintaan kami," kata Yaqut singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Meskipun sebelumnya Yaqut dapat menjalani tahanan rumah, KPK memutuskan untuk memindahkan kembali penahanannya ke rumah tahanan KPK agar proses penanganan kasusnya dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efisien.

Kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji terus berjalan. KPK berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan.

Asep Guntur Rahayupada juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan kembali ke rutan ini dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


"Ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur," tambah Asep.

KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan penegakan hukum dengan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan agar proses hukum ini tidak terhambat oleh faktor apapun.*


(dcn/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
KPK 'Diam-Diam' Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut, MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibatalkan MK, Segini Besaran yang Diterima Sebelumnya
Eks Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Hari Ini: Kembali Ditahan KPK?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru