Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Yaqut juga menambahkan bahwa pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari pihak keluarganya.
"Permintaan kami," kata Yaqut singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Meskipun sebelumnya Yaqut dapat menjalani tahanan rumah, KPK memutuskan untuk memindahkan kembali penahanannya ke rumah tahanan KPK agar proses penanganan kasusnya dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efisien.
Kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji terus berjalan. KPK berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan.
Asep Guntur Rahayupada juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan kembali ke rutan ini dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur," tambah Asep.
KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan penegakan hukum dengan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan agar proses hukum ini tidak terhambat oleh faktor apapun.*
(dcn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.