BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan

gusWedha - Selasa, 24 Maret 2026 22:00 WIB
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik terkait pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan ketidakpuasannya dan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, bahkan menggugatnya melalui praperadilan.

Boyamin menilai langkah KPK dalam mengalihkan penahanan Yaqut ke rumah tahanan tanpa transparansi yang jelas merupakan tindakan yang merugikan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga:

Meskipun penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan status penahanan, Boyamin menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.

"KPK memang berwenang melakukan pengalihan penahanan, tetapi semua langkah itu harus diumumkan secara terbuka. Pengalihan penahanan ini diketahui publik dari pihak lain terlebih dahulu, dan baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik KPK," ujar Boyamin, Senin (23/3/2026).

Boyamin menyatakan, jika penahanan terhadap tersangka diumumkan dengan transparansi, maka begitu juga pengalihan penahanannya harus diumumkan secara resmi.

Namun, dalam kasus Yaqut, proses tersebut tidak dilakukan dengan terbuka, yang menambah keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengalihan penahanan harus diumumkan secara terbuka, sama seperti saat KPK mengumumkan penahanan tersangka. Ini jelas masalah komunikasi, dan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tegasnya.

Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.

Ia menyebutkan bahwa pengalihan penahanan tidak hanya merupakan kewenangan penyidik, namun harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK.

Menurutnya, keputusan seperti ini seharusnya diputuskan secara kolektif oleh pimpinan dan disampaikan dengan jelas kepada publik.

"Jika keputusan ini sudah disetujui oleh pimpinan KPK, maka itu harus diumumkan secara terbuka, bukan dibiarkan begitu saja menimbulkan kesan ditutup-tutupi," ujar Boyamin.

Boyamin juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam penegakan hukum terkait pengalihan penahanan ini.

Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK jarang melakukan pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan yang jelas, seperti pada kasus Yaqut yang tidak diketahui sakitnya namun dialihkan ke tahanan rumah.

"Biasanya, pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan, tapi dalam kasus ini tidak ada alasan seperti itu. Apalagi ini menjelang Lebaran, ini justru menimbulkan kesan diskriminatif," katanya.

Sebagai perbandingan, Boyamin juga mengangkat kasus Lukas Enembe, di mana KPK tetap menahan Gubernur Papua meski kondisinya sedang sakit.

"Dalam kasus Lukas Enembe, meski sakit, tetap ditahan. Permohonan penangguhan atau pembantaran sering ditolak. Ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada Yaqut," jelas Boyamin.

Atas dasar ketidakjelasan ini, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.

"Saya minta agar Yaqut dipindahkan kembali ke rutan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat," ujarnya.

Boyamin juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menetapkan kebijakan penahanan.

"Jika sejak awal Yaqut tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan, lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi," katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai apakah Yaqut bersalah atau tidak dalam kasus yang sedang ditangani.

Ia hanya mengkritisi aspek prosedural dan konsistensi dalam penegakan hukum.

"Saya tidak menuduh Yaqut bersalah atau tidak. Tapi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan praperadilan ditolak, maka secara prinsip penahanan harus dilakukan secara konsisten," jelas Boyamin.

Boyamin juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan pelanggaran kode etik yang jelas.

Selain itu, ia mengancam akan menggugat pengalihan penahanan tersebut melalui praperadilan.

"Saya akan melaporkan ke Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup terang. Pengalihan penahanan tanpa alasan yang jelas ini bisa kami gugat lewat praperadilan," pungkas Boyamin.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, Ini Alasan di Baliknya
Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Kembali Ditahan KPK Setelah Status Tahanan Rumah Dibatalkan, Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem ke Ibu Saya
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru