Yadea Indonesia Siap Luncurkan Motor Listrik Baru dengan Teknologi AIGO
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Polemik terkait pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin panas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan ketidakpuasannya dan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum, bahkan menggugatnya melalui praperadilan.
Boyamin menilai langkah KPK dalam mengalihkan penahanan Yaqut ke rumah tahanan tanpa transparansi yang jelas merupakan tindakan yang merugikan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.Baca Juga:
Meskipun penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan, atau pengalihan status penahanan, Boyamin menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.
"KPK memang berwenang melakukan pengalihan penahanan, tetapi semua langkah itu harus diumumkan secara terbuka. Pengalihan penahanan ini diketahui publik dari pihak lain terlebih dahulu, dan baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik KPK," ujar Boyamin, Senin (23/3/2026).
Boyamin menyatakan, jika penahanan terhadap tersangka diumumkan dengan transparansi, maka begitu juga pengalihan penahanannya harus diumumkan secara resmi.
Namun, dalam kasus Yaqut, proses tersebut tidak dilakukan dengan terbuka, yang menambah keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Pengalihan penahanan harus diumumkan secara terbuka, sama seperti saat KPK mengumumkan penahanan tersangka. Ini jelas masalah komunikasi, dan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tegasnya.
Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.
Ia menyebutkan bahwa pengalihan penahanan tidak hanya merupakan kewenangan penyidik, namun harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK.
Menurutnya, keputusan seperti ini seharusnya diputuskan secara kolektif oleh pimpinan dan disampaikan dengan jelas kepada publik.
"Jika keputusan ini sudah disetujui oleh pimpinan KPK, maka itu harus diumumkan secara terbuka, bukan dibiarkan begitu saja menimbulkan kesan ditutup-tutupi," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam penegakan hukum terkait pengalihan penahanan ini.
Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK jarang melakukan pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan yang jelas, seperti pada kasus Yaqut yang tidak diketahui sakitnya namun dialihkan ke tahanan rumah.
"Biasanya, pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan, tapi dalam kasus ini tidak ada alasan seperti itu. Apalagi ini menjelang Lebaran, ini justru menimbulkan kesan diskriminatif," katanya.
Sebagai perbandingan, Boyamin juga mengangkat kasus Lukas Enembe, di mana KPK tetap menahan Gubernur Papua meski kondisinya sedang sakit.
"Dalam kasus Lukas Enembe, meski sakit, tetap ditahan. Permohonan penangguhan atau pembantaran sering ditolak. Ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada Yaqut," jelas Boyamin.
Atas dasar ketidakjelasan ini, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
"Saya minta agar Yaqut dipindahkan kembali ke rutan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat," ujarnya.
Boyamin juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menetapkan kebijakan penahanan.
"Jika sejak awal Yaqut tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan, lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi," katanya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai apakah Yaqut bersalah atau tidak dalam kasus yang sedang ditangani.
Ia hanya mengkritisi aspek prosedural dan konsistensi dalam penegakan hukum.
"Saya tidak menuduh Yaqut bersalah atau tidak. Tapi jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan praperadilan ditolak, maka secara prinsip penahanan harus dilakukan secara konsisten," jelas Boyamin.
Boyamin juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan pelanggaran kode etik yang jelas.
Selain itu, ia mengancam akan menggugat pengalihan penahanan tersebut melalui praperadilan.
"Saya akan melaporkan ke Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup terang. Pengalihan penahanan tanpa alasan yang jelas ini bisa kami gugat lewat praperadilan," pungkas Boyamin.*
(ad)
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku mulai
NASIONAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menghadapi sorotan tajam
POLITIK
BALI Polda Bali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga negara Belanda, RP, yang terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Pemerintah terus mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera. Jumat (27/3), Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Sat
NASIONAL
MEDAN Gedung SMP Negeri 4 di Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terbakar pada Jumat (27/3/2026) se
NASIONAL
JAKARTA Kantor Urusan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta pihak terkait memberikan kompensasi yang layak bagi jamaah umr
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenang sosok mantan Menteri Pertahan
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatat kemajuan signifikan dalam Proyek Pengembangan Manpatu, salah satu proyek strategis di L
EKONOMI