Dari Kenduri Diraja hingga Istana Maimun, Ini Komitmen Rico Waas Jaga Warisan Kesultanan Deli
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mengingat keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM.
Menurutnya, perhatian dari lembaga HAM nasional maupun internasional menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara pidana biasa.Baca Juga:
Munafrizal menekankan hukum pidana nasional tetap harus menjunjung tinggi HAM, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyoroti potensi komplikasi hukum, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani kasus tersebut.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.
Saat ini, terdapat perbedaan posisi aparat penegak hukum: kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan anomali jika tidak diselaraskan.
Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau militer, agar tidak menimbulkan persepsi dualisme di mata publik.
Ia menambahkan aspirasi dari berbagai pihak mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum untuk membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Munafrizal.
Jika terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA), yang memiliki kewenangan untuk memutus secara final forum peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.
Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.*
(at/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang w
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta telah disiapkan. Namun, pemerintah belum
EKONOMI
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengungkap bakal ada kejutan dalam formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sumatera Utara
PEMERINTAHAN
MEDAN Gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,4 mengguncang wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/8/2026) petang. Ba
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung memantau gotong royong massal yang digelar serentak di 21 kecamatan dalam
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berujung ricuh pada Sabtu (15/8/2026). Kericu
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh sekaligus mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, meminta semua pihak menghormati penggunaan bendera
POLITIK