BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Pengunduran Diri Kabais TNI Jadi Taktik ‘Selamatkan Aktor Intelektual’ Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus?

Dharma - Kamis, 26 Maret 2026 14:54 WIB
Pengunduran Diri Kabais TNI Jadi Taktik ‘Selamatkan Aktor Intelektual’ Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus?
Aktivis Andrie Yunus. (foto: Amnesty International)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil, Imparsial, menilai pengunduran diri Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai manuver untuk menyelamatkan aktor intelektual kasus percobaan pembunuhan aktivis Andrie Yunus dengan air keras.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut langkah TNI yang cepat mengganti pimpinan tanpa kejelasan status hukum menimbulkan kesan seolah militer telah bertindak tegas.

Namun, menurut Ardi, strategi ini justru berpotensi memutus rantai pertanggungjawaban di level atas.

Baca Juga:

"Proses hukum nantinya hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara struktur komando di atasnya 'diamankan' melalui mutasi jabatan. Maka aktor intelektual di balik penyerangan Andrie Yunus kemungkinan tidak akan tersentuh hukum," kata Ardi, Kamis (26/3).

Ardi menambahkan, penyerahan jabatan tanpa penjelasan transparan berpotensi memunculkan spekulasi publik.

"Apakah ini langkah proaktif penyidikan karena indikasi keterlibatan langsung, atau sekadar mutasi administratif akibat kelalaian fungsi pengawasan? Tanpa akuntabilitas publik, langkah ini terlihat ambigu dan mengaburkan substansi masalah," ujar Ardi.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rencana revitalisasi TNI yang diumumkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, Rabu (25/3) malam.

Agenda tersebut meliputi sanksi hukum dan mekanisme peradilan militer bagi anggota yang melanggar hukum.

Koalisi menilai revitalisasi tersebut justru bertolak belakang dengan prinsip reformasi TNI.

"Penghukuman anggota militer melalui peradilan militer untuk tindak pidana umum bukan jawaban bagi korban. Semua warga negara wajib tunduk pada peradilan umum," tegas perwakilan koalisi, M. Isnur.

Isnur menekankan, BAIS TNI selama ini kerap disalahgunakan untuk urusan dalam negeri, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andrie Yunus.

"Tugas intelijen strategis hanya untuk ancaman eksternal yang membahayakan kedaulatan negara. Mengawasi masyarakat sipil dan melakukan kekerasan adalah intelijen hitam yang dilarang dalam demokrasi," kata Isnur.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sambang Sesepuh Yayasan Madya Nurussalam, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Danrem 011/Lilawangsa Ali Imran Pecah Bintang, Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI dan Rangkap Jabatan Danrindam IM
Demokrat Tegaskan SBY dan AHY Tak Bahas Koalisi dengan Anies Baswedan, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo
Kabais Mundur, Publik Desak Ungkap Dalang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kepala BAIS Diganti Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru