BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Kuasa Hukum Noel Ke Dewas KPK, Soroti “Anomali” Pengalihan Tahanan Yaqut

Dharma - Jumat, 27 Maret 2026 16:27 WIB
Kuasa Hukum Noel Ke Dewas KPK, Soroti “Anomali” Pengalihan Tahanan Yaqut
Pengacara eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan Pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas, Jumat (27/3). (Foto: jawapos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus bergulir.

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan dan sejumlah pejabat KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Aziz menyatakan, laporan tersebut mencakup Ketua KPK, Wakil Ketua, empat deputi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga juru bicara KPK.

Baca Juga:

Laporan ini dilayangkan karena keputusan pengalihan tahanan dinilai melanggar nilai dasar lembaga antirasuah, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.

"Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Aziz menilai pengalihan tahanan Yaqut ke rumah merupakan anomali dalam penanganan kasus korupsi, karena alasan yang diajukan lebih bersifat permintaan keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan medis objektif.

Ia menekankan, hal ini berpotensi memunculkan preseden buruk bagi tahanan lain di KPK.

Meski Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026, Aziz menegaskan pihaknya tetap mengajukan laporan untuk memastikan sistem pemidanaan kasus korupsi tetap transparan dan adil.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keputusan pengalihan menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskop.

"Ini menjadi salah satu syarat, selain strategi pengusutan kasus agar penanganan perkara berjalan lancar," kata Asep.

Kasus ini berawal ketika Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah. Pada 19 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.*

(in/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bantah Tuduhan Tersembunyi dalam Alihkan Penahanan Yaqut, Pastikan Proses Hukum Terbuka
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Buka Suara soal Laporan MAKI
Secarik Kertas dan Misteri Bayi Ditinggalkan di Pasar Minggu: Benarkah Penulis Surat Bocah 12 Tahun atau Pria Dewasa?
DPR Setujui 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Manfaat Kopi Lebih dari Sekadar Energi: Jantung, Otak, dan Berat Badan Terjaga
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian di Ex Carrefour, Uang Curian Dibeli Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru