SBY dan AHY Beri Pesan Khusus ke Kepala Daerah Demokrat: Utamakan Rakyat dan Dukung Program Prabowo
BOGOR Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (A
POLITIK
JAKARTA – Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus bergulir.
Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan dan sejumlah pejabat KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Aziz menyatakan, laporan tersebut mencakup Ketua KPK, Wakil Ketua, empat deputi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga juru bicara KPK.Baca Juga:
Laporan ini dilayangkan karena keputusan pengalihan tahanan dinilai melanggar nilai dasar lembaga antirasuah, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan.
"Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Aziz menilai pengalihan tahanan Yaqut ke rumah merupakan anomali dalam penanganan kasus korupsi, karena alasan yang diajukan lebih bersifat permintaan keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan medis objektif.
Ia menekankan, hal ini berpotensi memunculkan preseden buruk bagi tahanan lain di KPK.
Meski Yaqut sudah kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026, Aziz menegaskan pihaknya tetap mengajukan laporan untuk memastikan sistem pemidanaan kasus korupsi tetap transparan dan adil.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keputusan pengalihan menjadi tahanan rumah mempertimbangkan faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskop.
"Ini menjadi salah satu syarat, selain strategi pengusutan kasus agar penanganan perkara berjalan lancar," kata Asep.
Kasus ini berawal ketika Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah. Pada 19 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.*
(in/dh)
BOGOR Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (A
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal. Setiap tindakan peneg
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tengah mempelajari berbagai strategi pembangunan perumahan dari negara lain untuk
NASIONAL
JAKARTA Industri smartphone diprediksi semakin ramai pada Agustus 2026. Sejumlah produsen ponsel besar bersiap menghadirkan perangkat te
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan positif. Hingga 28 Juli 2026, realisasi PAD
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Sistem Pengelol
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan perguruan tinggi memiliki
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada institusi tertentu seperti TNI d
NASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat adanya penurunan tingkat k
NASIONAL