Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Jumat (27/3/2026) sore.
Selain hukuman penjara, Reny juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp70,2 juta, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).Baca Juga:
"Apabila UP tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dihukum tambahan tiga bulan penjara," jelas Sulhanuddin.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama menerima vonis berbeda:
- Mantan bendahara Elfran Alpanos Elfran: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara.
- Aizidin Muthoadi, pihak ketiga: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara.
Hakim menilai Elfran dan Aizidin tidak menikmati kerugian negara sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reny dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp654 juta subsider 3 tahun penjara.
Elfran dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan UP Rp113 juta, sementara Aizidin dituntut 18 bulan penjara dan UP Rp380 juta, sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, selama periode 2022–2023, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar, terdiri dari Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023.
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA