BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran

gusWedha - Sabtu, 28 Maret 2026 22:51 WIB
ST Mainkan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut, Negara Dirugikan Miliaran
Penetapan tersangka dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.

Menambang Tanpa Izin

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari status hukum PT AKT yang telah berakhir. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT resmi dicabut.

Namun, selama periode 2017–2025, ST diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan ilegal.

"PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," ujar perwakilan Tim Penyidik Jampidsus.

Diduga Kongkalikong dengan Oknum Negara

Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi pertambangan.

Hal ini memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung bertahun-tahun sehingga merugikan keuangan negara. Tim Auditor masih menghitung kerugian negara secara rinci.

Penahanan 20 Hari di Rutan Salemba

ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, ST ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar tidak melanggar izin resmi negara.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil: Muhammadiyah Berpotensi Kelola Tambang Bekas PKP2B Adaro, Izin Sedang Proses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru