BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Komisi III DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kejagung Memberikan Respons Positif

Adam - Senin, 30 Maret 2026 13:05 WIB
Komisi III DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kejagung Memberikan Respons Positif
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberi keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (Foto: Beritasatu/Aulia Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi III DPR RI resmi mengajukan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin untuk videografer Amsal Christy Sitepu, yang dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa.

Langkah ini diambil menyusul rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal, Senin (30/3/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Tim sekretariat Komisi III menyampaikan bahwa selain penangguhan penahanan, DPR mendorong pertimbangan putusan bebas atau ringan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:

Dorongan ini berdasarkan fakta persidangan serta nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya bagi pekerja industri kreatif.

"Komisi III DPR menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," kata tim sekretariat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan DPR.

Ia menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Terima kasih kepada Komisi III DPR, ini menjadi bagian kontrol bagi kami sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

Komisi III DPR menekankan bahwa dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif ketimbang kepastian hukum formalistik.

Pihak DPR juga menyoroti bahwa kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa secara sepihak dianggap terjadi penggelembungan harga.

"Mulai dari ide atau konsep kreatif, editing, cutting, hingga pengisian suara merupakan kerja kreatif yang tidak bisa dihargai Rp 0 secara sepihak," kata Komisi III DPR.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pekerja industri kreatif dan menjadi sorotan terkait keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi kreatif di Indonesia.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa, DPR Pastikan Proses Hukum Adil
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Videografer Amsal Sitepu
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Nasional dalam Tuntutan Korupsi, Dinilai Terobosan Hukum
DPR Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz SAM
Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Rp335 Triliun Program MBG, Sahroni: Jangan Ada Celah untuk Penyelewengan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru