BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

RDPU Komisi III DPR, Gekrafs Minta Perlindungan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Dharma - Senin, 30 Maret 2026 14:35 WIB
RDPU Komisi III DPR, Gekrafs Minta Perlindungan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
RDPU bersama Komisi III DPR, Senin (30/3), Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian(Kiri), menegaskan permintaan agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dari Gabungan Ekonomi Kreatif Indonesia (Gekrafs).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3), Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menegaskan permintaan agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Menurut Kawendra, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga:

"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," ujarnya.

Kawendra menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, dan cutting, yang merupakan inti dari produksi video, dianggap bernilai nol dalam audit.

"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu pernyataan sangat bodoh dan terang-benderang menghina profesi," katanya.

Selain itu, Kawendra mengingatkan pemerintah agar mendukung pelaku ekonomi kreatif sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, tanpa takut pelaku dikriminalisasi saat bermitra dengan pemerintah.

Sementara itu, Amsal Sitepu mengaku sempat mengalami intimidasi selama proses hukum.

"Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang 'udah ikutin aja alurnya'. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi," kata Amsal.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU, termasuk penangguhan penahanan Amsal.

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pengembalian uang negara Rp202,1 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek video desa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap ketegangan antara hukum, profesi kreatif, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi kreatif nasional.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Libatkan Pakar Hukum untuk Masukan
Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa, DPR Pastikan Proses Hukum Adil
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
DPR Jadwalkan RDPU Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Ustadz SAM
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru