Dona Martinus Sebayang, Kasi Intel KejariKaro, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh terdakwa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Menurut Dona, hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Amsal Sitepu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran yang telah disepakati.
Amsal mengajukan proposal sebesar Rp 30 juta dengan rencana pekerjaan selama 30 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut jauh dari ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa Amsal tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu dan anggaran yang telah disepakati. Meskipun menerima pembayaran 100 persen, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan pengadaan barang di desa," ungkap Dona.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu terbukti melakukan mark-up anggaran, salah satunya dengan menggandakan item pekerjaan dalam pembuatan video profil desa.
Sebagai contoh, dalam RAB yang disusun, Amsal memasukkan biaya desain video sebesar Rp 9 juta, lalu mengajukan lagi anggaran untuk editing, cutting, dan dubbing yang masing-masing bernilai Rp 1 juta.
Padahal, menurut ahli, ketiga item tersebut sebenarnya merupakan bagian dari produksi video yang sama, sehingga dianggap sebagai kerugian negara.
"Dalam penghitungan ahli, biaya untuk editing, cutting, dan dubbing dianggap fiktif, karena sejatinya itu sudah termasuk dalam biaya produksi video desain," jelas Dona.
Tidak hanya itu, dalam proyek pembuatan video profil desa, Amsal juga meminta kepala desa untuk menyediakan biaya talent sebesar Rp 4 juta.
Namun, dana tersebut tidak pernah dibayarkan kepada kepala desa maupun perangkat desa yang turut terlibat dalam video tersebut.