"Amsal meminta biaya talent untuk kepala desa dan perangkat desa, namun tidak ada pembayaran yang dilakukan. Hal ini berujung pada kerugian negara," ujar Dona.
Amsal juga tercatat menyewa tiga kamera dan drone untuk kebutuhan produksi video.
Berdasarkan RAB, kamera disewa selama 30 hari dengan biaya sewa Rp 20.000 per kamera, sedangkan drone disewa selama 10 hari dengan biaya sewa Rp 500 ribu per hari.
Namun, Amsal hanya melaksanakan pekerjaan di lapangan selama 3-4 hari, dengan pengambilan gambar untuk video profil desa hanya berlangsung satu hari.
Hal ini juga menyebabkan kerugian negara, karena biaya yang dihitung tidak sesuai dengan waktu penggunaan alat.
Dona menjelaskan, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Amsal tercatat berdasarkan kerugian di beberapa desa yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Untuk Kecamatan Tiga Nderket, kerugian mencapai Rp 10 juta, Kecamatan Tiga Binangga Rp 9 juta, Tigapanah Rp 76 juta, dan Naman Teran Rp 76 juta. Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 202 juta," ujar Dona.
Kasus Amsal Sitepu telah menarik perhatian publik setelah sejumlah pernyataan terdakwa viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Dona menegaskan bahwa KejariKaro tetap fokus pada penanganan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi.
"Kami tetap fokus pada penanganan perkara ini. Tuntutan akan diajukan sesuai dengan bukti yang ada, dan kita tunggu putusan pada 1 April mendatang," pungkas Dona.*