BPK Beberkan Hasil Audit LKPP 2025: 97 Kementerian/Lembaga Raih WTP, Hanya Bapanas yang Belum
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
MEDAN — Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
AHF, yang terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar, berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, setelah melarikan diri ke luar negeri.
AHF yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan, bersama seorang rekannya, CR, berusaha melarikan diri setelah kasus penggelapan dana gereja dilaporkan oleh Muhammad Camel, pimpinan cabang BNI Rantauprapat, pada 26 Februari 2026.Baca Juga:
Kasus ini menggegerkan masyarakat Labuhanbatu, karena besarnya dana yang digelapkan dari jemaat gereja.
Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang telah mengendus keberadaan kedua tersangka sejak keberangkatan mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia, berhasil menggagalkan upaya pelarian.
AHF dan CR terdeteksi masuk dalam daftar cekal yang diajukan oleh Polda Sumatera Utara.
Dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines (penerbangan MH860), kedua tersangka tiba di Bandara Kualanamu setelah penerbangan internasional.
Tim PAU yang sudah bersiap di lokasi langsung melakukan pengamanan begitu pesawat mendarat.
Uray Avian, Kepala Kantor Imigrasi Medan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum dalam mengamankan kedaulatan negara.
"Kami memastikan bahwa setiap individu yang terdaftar dalam daftar pencegahan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam penanganan kasus ini," ujar Uray Avian.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah AHF diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan justru melarikan diri ke luar negeri.
Kepolisian memastikan bahwa AHF akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, yakni penggelapan dana yang merugikan banyak pihak, khususnya jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu.
Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Medan dalam mendukung penegakan hukum dengan melakukan pengawasan keimigrasian yang lebih ketat.
Keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata dari sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum dalam memastikan para pelaku kriminal tidak dapat lolos dari jeratan hukum.
Imigrasi Kualanamu, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana dapat segera diusut dan diberikan sanksi yang setimpal.*
(ad/ad)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarn
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langk
OLAHRAGA
MONTERREY Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti de
OLAHRAGA
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 20262030 dalam rapat pa
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional pada Selasa, 30 Juni 2026, mayoritas mengalami penurunan. Berdasarkan data P
EKONOMI
MEDAN Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Ardi Kusuma Damanik (41), menjadi korban dugaan penipuan bermod
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jurnalis senior Indonesia, Karni Ilyas, resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Keputusan tersebu
SOSOK
OlehBoy AnugerahHUBUNGAN antara Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP kembali menegang ketika Presiden RI ke7 tersebut melancarkan safari politik
OPINI