BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Kejagung Ungkap Pejabat ESDM Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT

- Senin, 30 Maret 2026 18:35 WIB
Kejagung Ungkap Pejabat ESDM Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keterlibatan seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan, periode 2017-2025.

Meskipun identitas pejabat tersebut masih dirahasiakan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa pejabat yang dimaksud berasal dari Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai alat bukti yang ada dalam kasus ini.

Baca Juga:

Namun, pihaknya menekankan bahwa mereka tetap menghormati hak asasi manusia dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini.

"ESDM. Pokoknya nanti penyidik mendalami alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Anang Supriatna, Senin (30/03/2026).

Menurut Anang, pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal bersama dengan Samin Tan, pemilik PT AKT.

Pejabat tersebut semestinya mengawasi dan mencegah kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan, namun justru diduga membiarkan praktik ilegal berlangsung.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa setidaknya 20 saksi, meskipun identitas saksi yang diperiksa belum dapat dipastikan.

Anang juga menambahkan bahwa meskipun penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap pejabat ESDM tersebut, mereka telah memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dalam upaya mendalami kasus ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi.

Penggeledahan tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang terkait dengan PT AKT dan afiliasinya, termasuk rumah Samin Tan, kantor PT AKT, serta beberapa lokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran, barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU dan server, serta uang tunai mata uang asing," kata Anang.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengklaim telah menemukan sejumlah aset dan uang tunai yang akan disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Meski demikian, Anang mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian negara dalam kasus ini.

Diharapkan angka yang ditemukan oleh BPKP bisa berbeda dengan besaran sanksi administrasi yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada Samin Tan dan PT AKT, yaitu sebesar Rp4,2 triliun.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun penyidikan masih berlangsung, mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi.

Penyidik berharap hasil penggeledahan dan bukti yang ditemukan akan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka, termasuk pejabat ESDM yang terlibat.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan pengusaha besar di sektor pertambangan.

Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pengusaha, akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.*


(bi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahli Hukum: Kerugian Korporasi Tidak Sama dengan Kerugian Keuangan Negara
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Pelarian Tersangka Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Berakhir di Tangan Imigrasi Kualanamu
Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Videografer Amsal Sitepu Korupsi Rp 202 Juta Lewat Proyek Video Profil Desa, Begini Modusnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru