BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 02 April 2026 10:18 WIB
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
Direktur PT VCM, diamankan Kejari Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias. (foto: Dok. Kejari Gunungsitoli)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menahan FL, Direktur PT VCM, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias, dengan nilai kontrak mencapai Rp 38,55 miliar.

Tersangka FL ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Yaatulo Hulu, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, mengungkapkan bahwa FL selaku penyedia atau kontraktor dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga:

Temuan ini menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, FL terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," jelas Yaatulo dalam keterangan persnya, Kamis (2/4/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FL resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunungsitoli.

Masa penahanan terhadap FL berlaku sejak 1 hingga 20 April 2026.

Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

"Tim penyidik kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini," ujar Yaatulo.

Proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 38.550.850.700 ini seharusnya memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat Nias.

Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga bermasalah, dengan sejumlah pihak yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang ada.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Papua: Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru