Indonesia Raih Investasi Rp173 Triliun dari Korea Selatan, Fokus pada Sektor Energi dan Digital
JAKARTA Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU)
EKONOMI
GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menahan FL, Direktur PT VCM, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias, dengan nilai kontrak mencapai Rp 38,55 miliar.
Tersangka FL ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yaatulo Hulu, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, mengungkapkan bahwa FL selaku penyedia atau kontraktor dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam kontrak.Baca Juga:
Temuan ini menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, FL terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," jelas Yaatulo dalam keterangan persnya, Kamis (2/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FL resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunungsitoli.
Masa penahanan terhadap FL berlaku sejak 1 hingga 20 April 2026.
Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.
"Tim penyidik kami sedang mendalami lebih lanjut kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini," ujar Yaatulo.
Proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 38.550.850.700 ini seharusnya memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat Nias.
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga bermasalah, dengan sejumlah pihak yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
JAKARTA Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan strategis mereka melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU)
EKONOMI
CIMAHI Markas Besar TNI memastikan akan tetap mengirimkan 756 prajurit baru ke Lebanon untuk melanjutkan misi perdamaian di bawah bendera
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Republik Korea menghasilkan capaian luar biasa dengan tercapainya komitmen
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memperlihatkan rasa bangga yang mendalam saat bertemu dengan Sugianto, seorang peke
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk segera mencopot Kepala Pusat Peneran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah Rismon S
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menahan FL, Direktur PT VCM, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasa
NASIONAL
DENPASAR Menyambut dinamika situasi kamtibmas di tahun 2026, Polresta Denpasar Polda Bali menggelar apel pengecekan sarana prasarana yan
NASIONAL