BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Orang Tua Santri Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi Akibat Keterlambatan Super Air Jet

gusWedha - Jumat, 03 April 2026 09:55 WIB
Orang Tua Santri Tempuh Jalur Hukum Tuntut Ganti Rugi Akibat Keterlambatan Super Air Jet
para orang tua santri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (2/4/2026) sore. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Insiden tertundanya keberangkatan puluhan santriwati asal Bangka dalam penerbangan Super Air Jet IU 3823 berbuntut panjang.

Setelah tidak ada respons yang memadai dari pihak maskapai, para orang tua santri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (2/4/2026) sore.

Laporan tersebut kini diteruskan ke bagian Kriminal Khusus (Krimsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Ketua rombongan santri, M. Farhan Adduha, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurut Farhan, para orang tua santri merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait insiden ini dari pihak maskapai.

"Kami terpaksa melaporkan hal ini ke Polda Babel karena maskapai terkesan tidak peduli dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Menurut Farhan, bukti yang dibawa dalam laporan tersebut termasuk boarding pass dan boarding bagasi para santriwati yang menjadi korban, sebagai dasar dari aduan mereka.

Kerugian Membengkak Hingga Rp 100 Juta

Sebelumnya, kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 65 juta, namun kini angka tersebut membengkak hingga sekitar Rp 100 juta.

Biaya tambahan tersebut mencakup pembelian tiket baru senilai Rp 70 juta untuk keberangkatan keesokan harinya, serta biaya transportasi orang tua dan konsumsi selama mereka tertahan di bandara.

Kerugian ini menjadi beban berat bagi sebagian besar orang tua yang terpaksa merogoh kocek lebih dalam, mengingat kondisi ekonomi yang sulit.

Kekecewaan mereka bukan hanya karena kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis terhadap santriwati yang harus menunggu tanpa kepastian, padahal seluruh prosedur penerbangan telah dipenuhi dengan benar.

Farhan juga menyampaikan bahwa seluruh prosedur penerbangan sudah dijalankan sesuai ketentuan: check-in dilakukan dengan sah, boarding pass tercetak, nomor kursi telah disiapkan, dan bagasi sudah masuk pesawat. Namun, 29 santriwati yang terdaftar justru dinyatakan "late" saat sudah berada di antrean boarding resmi.

Harapan untuk Penyelesaian Hukum yang Adil

Para orang tua berharap pelaporan ini akan membuka jalan untuk penyelesaian yang adil, dengan meminta maskapai untuk mengganti kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.

Dalam konteks perlindungan konsumen, penumpang yang telah memenuhi prosedur administrasi berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional penerbangan. Ketika terjadi kekeliruan, pihak maskapai diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan dan solusi konkret, bukannya mengabaikan masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diterima oleh Polda Babel, maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh orang tua santri.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selain itu, masalah ini juga dinilai penting untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Provinsi diminta untuk memanggil pihak maskapai dan otoritas bandara untuk memberikan penjelasan resmi dan memastikan hak-hak warga daerah, khususnya para penumpang asal Bangka, tidak diabaikan begitu saja.

"Negara tidak boleh hadir hanya dalam seremoni, tetapi absen saat warganya menghadapi persoalan nyata. Kami berharap Gubernur dan DPRD turun tangan untuk melindungi hak-hak warganya," ujar Farhan.

Pihak yang terlibat kini menunggu tindakan konkret dari Super Air Jet. Apakah maskapai akan bertanggung jawab atas insiden ini, ataukah masalah ini akan berlarut tanpa penyelesaian yang jelas?

TitahNusa terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak maskapai dan otoritas terkait, untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNI Harus Kembalikan Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja Katolik yang Digelapkan Pegawai: Ini Regulasinya
Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dan Uang Mengalir ke Luar Negeri
Tim Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
Jelang Ramadhan 1447 H, Satgas Saber Pangan Polda Bali Gelar Sidak ke Pasar dan Distributor, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Polda Lampung Tetapkan Direktur Basma Tour Tersangka Penipuan Jemaah Umrah: 10 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp299 Juta
Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Digital, Korban Teralpakan Hingga Rp 70 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru