SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memberikan respons terkait isu ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh nasional, termasuk dirinya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta tokoh agama Habib Rizieq Shihab.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Solo, Jumat (3/4/2026).
Jokowi memilih tidak berspekulasi atau menuduh siapa pun terkait kabar yang beredar.
"Saya tidak mau berspekulasi, dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun," ujarnya.
Mantan kepala negara ini menegaskan prinsip kehati-hatian dalam merespons isu sensitif dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya," tambah Jokowi.
Dalam sistem hukum Indonesia, jalur ini mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan persidangan yang dilakukan secara transparan.
Kasus tudingan ijazah palsu kini ditangani Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka, dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, penyidik memutuskan menghentikan proses hukum mereka melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah bertemu Jokowi di Solo pada Januari 2026.
Sementara itu, Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice, yang menekankan pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik melalui dialog, bukan semata-mata hukuman.