BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!

Nurul - Senin, 06 April 2026 12:51 WIB
Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
Kapoksi PKB di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas dalam RDPU dengan sejumlah pakar hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengusulkan perampasan harta hasil tindak pidana khusus tanpa menunggu keputusan pengadilan dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Hasbiallah mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana tetap dari pengadilan dapat menimbulkan masalah besar.

Baca Juga:

Ia mencontohkan kasus yang terjadi pada 2019, di mana banyak aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun tidak semuanya berasal dari tindak pidana korupsi.

"Ada kasus di 2019 yang menimbulkan banyak kerugian. Banyak aset yang disita, tetapi tidak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Bahkan, beberapa aset yang disita merupakan milik yang sah," ujar Hasbiallah.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah beberapa aset tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, status barang-barang tersebut sudah tercemar oleh label "disegel karena hasil korupsi," yang membuat aset tersebut sulit dijual dan bernilai rendah.

Politikus PKB ini pun mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berujung pada kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum.

Menurutnya, jika tidak hati-hati, RUU ini bisa berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Kita harus berhati-hati dalam merancang dan menyusun UU ini. Jangan sampai niat baik untuk memperkuat landasan hukum malah justru berujung pada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," kata Hasbiallah.

RUU Perampasan Aset sendiri tengah dalam pembahasan di DPR, dan mengusulkan agar negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tertentu tanpa menunggu keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.

Namun, pengaturan semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas properti yang dilindungi oleh konstitusi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dosen Hukum UGM Usulkan Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden untuk Kelola Aset Rampasan Negara
Komisi III DPR Bahas Ketidakseimbangan Aset dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni: Apakah Aset Koruptor Miskin Bisa Dirampas?
Jusuf Kalla Siap Lapor Rismon Sianipar, Roy Suryo: Saya Dukung 11.000 Triliun Persen!
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Itu Semua Olahan AI!
Tak Terima Tudingan Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Siap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
IHSG Tertekan 1% di Awal Pekan, Saham DSSA dan DATA Anjlok Drastis!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru