BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

Puspom TNI Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditurat Militer

gusWedha - Rabu, 08 April 2026 09:26 WIB
Puspom TNI Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditurat Militer
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (tengah). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menuntaskan tahap penyidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pada Selasa (7/4/2026), berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Baca Juga:

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, pelimpahan ini menjadi bagian mekanisme hukum militer.

"Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Otmil II-07 Jakarta. Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas secara formil maupun materil," ujar Aulia.

Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, namun dilimpahkan ke Puspom TNI.

Langkah ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai penanganan seharusnya tetap di peradilan sipil sesuai KUHAP baru.

"Secara prosedur legal formal, KUHAP tidak memperbolehkan pelimpahan ke penyidik yang bukan dari PPNS. Nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas, juru bicara TAUD.

Puspom TNI menegaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum oknum prajurit tanpa pandang bulu.

Kasus kini menunggu hasil penelitian Oditurat Militer sebelum memasuki tahap persidangan terbuka.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkara Delpedro Cs Berlanjut ke MA, Yusril Singgung Perdebatan KUHAP Lama vs Baru
Menteri HAM Natalius Pigai soal Kasus Andrie Yunus: Hukum Jalan, Jangan Ragukan Kami
KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan
DPR Bereaksi Keras! Minta Pemerintah Serius Usut Kematian Prajurit TNI
Presiden Myanmar Digugat ke Kejaksaan Agung RI atas Tuduhan Genosida terhadap Rohingya
Persidangan Kasus Pengalihan Lahan PTPN II: Ahli Beberkan Kekosongan Aturan Terkait Penyerahan 20 Persen Tanah ke Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru