BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Vonis Kasus BPRS Gayo, Terdakwa Dihukum 7-10 Tahun dan Bayar Kerugian hingga Rp7 Miliar

T.Jamaluddin - Kamis, 09 April 2026 21:25 WIB
Vonis Kasus BPRS Gayo, Terdakwa Dihukum 7-10 Tahun dan Bayar Kerugian hingga Rp7 Miliar
Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun kepada para terdakwa.

Keempat terdakwa masing-masing berinisial Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah.

Baca Juga:

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fatria Gunawan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 7 miliar, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda seperti tuntutan jaksa. Hakim menilai pidana tambahan berupa ganti rugi lebih mencerminkan rasa keadilan.

Dana ganti rugi tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Aceh Tengah, mengingat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo merupakan perusahaan daerah milik pemerintah setempat.

Kasus ini bermula dari praktik pembiayaan fiktif yang terjadi sejak 2018 hingga 2024 di kantor BPRS Gayo.

Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Andika Putra diduga memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan, Deski Prata memalsukan akta jual beli, Syukuria menyalahgunakan wewenang sebagai auditor internal, sementara Aedy Yansyah selaku Plt Direktur diduga lalai dalam pengawasan hingga turut menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar. Kasus ini juga berujung pada penutupan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru