Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berlanjut ke proses hukum pidana.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menguji ada tidaknya unsur pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu melalui proses penyelidikan sebelum ditentukan naik atau tidaknya ke tahap penyidikan.Baca Juga:
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti bukan berkaitan dengan pidana, maka dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau tidak dilanjutkan ke penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada proses penyidikan. Kepolisian, kata dia, wajib memastikan seluruh unsur terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan Saiful Mujani saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Polisi akan mengkaji seluruh bukti serta keterangan saksi untuk menentukan arah penanganan perkara.
"Laporan tersebut juga akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Budi.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar setelah pernyataannya dalam sebuah forum publik viral di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2026, dengan pelapor atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Dalam potongan video yang beredar, Saiful menyebut perlunya upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memicu reaksi publik dan pelaporan ke kepolisian.*
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan bergerak cukup beragam. Beberapa komoditas hortikultura sepert
EKONOMI