BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras

Nurul - Sabtu, 11 April 2026 18:01 WIB
KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai pelimpahan berkas perkara empat prajurit TNI ke Oditurat Militer belum tentu bisa mengungkap dalang maupun motif utama kasus tersebut.

"Menurut saya, kesangsian kami, ini tidak juga akan bisa membongkar motifnya. Karena yang diseret cuma empat pelaku lapangan," ujar Dimas di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:

Dimas menilai, pengusutan kasus seharusnya tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya struktur komando atau relasi institusional, termasuk di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Selain itu, KontraS juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses penanganan kasus. Hingga pelimpahan berkas ke Oditurat Militer, identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik.

"Cuma inisial saja, satuannya dari mana, matra-nya apa juga tidak pernah dirilis oleh Puspom TNI," katanya.

KontraS juga mengkritik belum adanya pemeriksaan terhadap korban dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak militer.

"Ini bukan hanya tidak transparan, tapi juga tidak akuntabel," tegas Dimas.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Keempat tersangka merupakan prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Selanjutnya, jaksa militer akan meneliti kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru saja selesai melakukan aktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Korban diserang oleh pelaku hingga mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh. Ia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Empat tersangka kemudian ditetapkan pada 18 Maret 2026 dengan jeratan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Puspom TNI Rampungkan Penyidikan, 4 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Segera Diadili
Amnesty Soroti Puspom TNI, Andrie Yunus Bisa Tolak Peradilan Militer
Perum Bulog Bantah Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Kabais TNI: Hoaks, Menyesatkan Publik!
Komnas HAM Dorong Penyelidikan Lengkap Eks Kepala BAIS dalam Kasus Aktivis KontraS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru