BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Dharma - Minggu, 12 April 2026 14:14 WIB
Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer
Aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: kontras.or.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan penanganan perkara tersebut masih berada dalam ranah peradilan militer.

Baca Juga:
"Berdasarkan penilaian kami, penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor peradilan militer," kata Andri, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur yurisdiksi berdasarkan subjek hukum. Dalam kasus ini, seluruh tersangka merupakan prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi.

"Subyek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif," ujarnya. Meski demikian, Andri memastikan proses penuntutan akan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas.

Oditurat Militer, kata dia, juga terbuka terhadap masukan publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

Menurut Gibran, langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.

Keempat tersangka tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Di sisi lain, Andrie Yunus meminta agar kasus yang menimpanya diproses melalui peradilan umum.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Bupati Labusel Tegaskan Dukungan Penuh, Siap Hadapi Pemeriksaan Terinci BPK atas LKPD 2025
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Puspom TNI Rampungkan Penyidikan, 4 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Segera Diadili
Amnesty Soroti Puspom TNI, Andrie Yunus Bisa Tolak Peradilan Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru