Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan untuk pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.
Para saksi berasal dari unsur perusahaan pelaksana proyek dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara, di antaranya Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang, perwakilan PT Anta Raksa Wahyu Kahar Putra, serta sejumlah pejabat PT Waskita Karya seperti Mursyid (mantan Direktur Utama), Ahmadi, Agus Wahyudianto, dan Nugroho Eko.Baca Juga:
Selain itu, turut dihadirkan staf BTP Sumut Reza Pramaswara.
Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang beberapa kali mencecar keterangan saksi, terutama terkait konsistensi pernyataan di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu saksi, Wahyu Kahar Putra, mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta sebelum proses tender proyek berlangsung.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana kerja sama operasi (KSO) untuk mengikuti lelang proyek jalur kereta Medan–Binjai.
Wahyu juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya, sehingga mendorong pembentukan kerja sama dengan sejumlah pihak agar dapat ikut serta dalam tender.
"Saya minta tolong untuk dihubungkan ke PT Waskita," kata Wahyu di persidangan.
Namun dalam BAP, Wahyu sebelumnya disebut mengakui adanya pembahasan terkait komitmen fee dalam proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi kembali keterangan itu di persidangan.
Ketika ditanya, Wahyu membantah adanya pembicaraan soal fee. "Tidak ada dibahas," ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu reaksi majelis hakim. Hakim Khamozaro Waruwu menegur saksi karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan saksi lain.
"Jangan merasa sok benar. Saudara bisa digugat karena memberi keterangan palsu," kata hakim.
Saksi lain, David Oloan Sitanggang, membantah sejumlah keterangan Wahyu.
Ia menyebut proses persiapan tender telah diatur dan keterpilihan perusahaan dalam proyek tidak lepas dari peran Wahyu.
David juga mengakui adanya aliran uang atas permintaan pihak tertentu untuk memuluskan kemenangan tender.
"Semua atas permintaan Wahyu," kata David.*
(tm/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL